Bisnis.com, JAKARTA -- Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk membuat perjanjian hitam di atas putih agar sosok yang terpilih untuk memimpin lembaga antirasua tidak mengajukan pengunduran diri sebelum masa jabatan berakhir.
Masukan tersebut disampaikan oleh mantan anggota Pansel KPK periode 2007-2011 dan 2011-2015 Imam Prasodjo dalam pertemuan tertutup dengan jajaran Pansel KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jumat (29/5/2015).
Seusai pertemuan tersebut, Imam menuturkan usulan yang disampaikan kepada Pansel KPK adalah terkait memperkuat proses seleksi dan kriteria-kriteria calon pimpinan KPK. Salah satunya, agar pimpinan KPK periode 2015-2019 tidak mundur di tengah jalan.
"Pertama, mempertegas bahwa nanti calon pimpinan KPK mundur di tengah jalan. Apalagi misalnya, tertarik untuk menempati jabatan-jabatan politik, jadi harus sampai tamat," tuturnya, Jumat (29/5).
Untuk memastikan hal tersebut, Sosiolog Universitas Indonesia ini mengusulkan agar calon yang telah mengerucut menandatangani pakta integritas untuk menjalankan masa jabatan selama lima tahun.
"Dulu pun Pansel membuat pernyataan tertulis hitam di atas putih bahwa lima tahun dia tidak akan meninggalkan tempat apapun alasannya," kata Imam.
Imam juga mengusulkan agar setelah masa jabatan berakhir, Pansel menetapkan syarat bahwa pimpinan KPK sebaiknya tidak menempati posisi strategis yang mengkin menjadi target KPK. Misalnya, perusahaan atau komisaris perusahaan.
"Misalnya diberikan grace period 2 tahun setelah di KPK baru bisa menempati jabatan di perusahaan atau komisaris perusahaan. Tapi ini baru pemikiran yang bisa diperdebatkan, apakah masuk domain Pansel atau tidak," tuturnya.