Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menyampaikan pandangannya perihal terungkapnya kasus ijazah palsu.
"Kasus ini sudah menjadi perhatian di masa saya. Jadi, tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa pemerintahan sebelumnya tidak memperhatikan kasus ijazah palsu," katanya di gedung Kemendikbud, Kamis (28/5).
Menurut Nuh, baik pihaknya di masa pemerintahan dia atau sebelumnya, tidak pernah membiarkan kasus ini.
Pada masa pemerintahan sebelumnya, Kemendikbud pernah mengingatkan kasus ijazah ini dan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penggunaan ijazah palsu.
Penyebabnya, paparnya, ketika itu gelar-gelar dari ijazah asli tapi palsu (aspal) sedang marak-maraknya beredar di masyarakat.
Nuh juga mengutarakan, pengguna ijazah aspal tidak hanya terjadi pada masyarakat biasa. Hal serupa juga terjadi pada kalangan pejabat.
"Saat itu kami telah membuat aturan tegas soal itu".
Menurut Nuh, sanksi terhadap lembaga yang mengeluarkan dan menerima ijazah dan sertifikat palsu telah tertera di Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan sanksi 10 tahun penjara atau pelaku diminta untuk mengganti denda yang berkisar Rp 1 Miliar.
“UU ini menjadi bukti bahwasanya kasus ijazah palsu memang sudah ada di Indonesia dan pemerintah memang sudah melakukan penindakan terhadap hal tersebut. Hanya saja, suasana kasusnya tidak seramai yang terjadi saat ini," ujarnya.