Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa pihaknya masih mempertimbangkan melaporkan hakim tunggal praperadilan, Haswandi ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik, karena telah memutus untuk mengabulkan permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak periode 2001-2006 yaitu Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/5).
"(KPK) Belum mempertimbangkan tentang masalah etika hakim ke KY (Komisi Yudisial)," tuturnya.
Menurut Indriyanto, pihak KPK dalam waktu dekat hanya akan melakukan perlawanan hukum baik melalui jalur kasasi atau peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim Haswandi dalam sidang gugatan praperadilan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
"(KPK) hanya sebatas melakukan perlawanan hukum saja," tukasnya.
KPK Berencana Laporkan Hakim Haswandi Ke Komisi Yudisial
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa pihaknya masih mempertimbangkan melaporkan hakim tunggal praperadilan, Haswandi ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik, karena telah memutus untuk mengabulkan permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak periode 2001-2006 yaitu Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
15 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
42 menit yang lalu
Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Pikir-pikir Putusan Hakim
1 jam yang lalu
Didampingi Istri, Gibran Pantau Job Fair di BBPVP Medan
11 jam yang lalu