Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perdamaian PT Visindo Terancam Dibatalkan

Perjanjian perdamaian PT Visindo Arta Printing dengan para krediturnya terancam dibatalkan oleh Bank Resona Perdania.

Bisnis.com, JAKARTA--Perjanjian perdamaian PT Visindo Arta Printing dengan para krediturnya terancam dibatalkan oleh Bank Resona Perdania.
Kuasa hukum John Herman mengatakan permohonan pembatalan perdamaian tersebut diajukan karena termohon telah lalai untuk memenuhi kewajibannya. Visindo tidak membayar cicilan tagihannya.
"Tagihan kami sebesar Rp80 miliar yang berasal dari pemberian fasilitas kredit untuk keperluan usahanya," kata John kepada Bisnis, Rabu (27/5/2015).
Dia menambahkan pembayaran yang dilakukan oleh termohon dijadwalkan hingga 2020 sesuai perjanjian perdamaian yang disahkan sejak 31 Desember 2013. Namun, kliennya sudah tidak mendapatkan cicilan pembayaran sejak November 2014.
Pemohon sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, tetapi pemohon tidak memberikan respons positif. Jika demikian, termohon bisa dipailitkan oleh para krediturnya termasuk pemohon.
Pihaknya berharap permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis karena debitur sudah tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan usahanya. Terlebih saat ini prinsipal debitur sudah dipenjarakan di Rutan Cipinang oleh kreditur lainnya.
John siap untuk memberikan seluruh bukti dokumen dalam persidangan guna membuktikan dalil permohonannya. "Kami ini perusahaan perbankan yang harus bertanggung jawab kepada nasabah maupun pemegang saham."
Menanggapi permohonan tersebut, kuasa hukum Visindo Berty S. Mantiri mengaku baru mendapatkan surat kuasa dan membaca berkas permohonan. Pihaknya juga belum mempersiapkan jawaban.
"Saya masih harus bertanya kepada prinsipal dulu, kami juga belum resmi memberikan jawaban," kata Berty kepada Bisnis.
Perusahaan percetakan asal Jakarta Barat tersebut dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh salah satu krediturnya PT Tifa Finance Tbk pada pertengahan Juli 2013. Perkara No. 5/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt. Pst tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda jawaban dari termohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper