Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Dalami Dugaan Korupsi Pembelian Saham Garuda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham di PT Garuda Indonesia yang telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai terpidana.
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin./JIBI
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin./JIBI

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham di PT Garuda Indonesia yang telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai terpidana.

Karena itu menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kali ini KPK telah memanggil seorang saksi dari pihak swasta untuk mendalami perkara tersebut yaitu Darisma Febrian sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/5).

Sebelumnya, dalam persidangan ‎kasus dugaan suap Wisma Atlet, terungkap melalui kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis bahwa Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai Garuda Indonesia.

Yulianis sempat menyatakan bahwa Muhammad Nazaruddin telah‎ memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada tahun 2010 lalu.

Namun, pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)‎.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper