Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MPR Desak 700 Rumah Sakit Swasta Jadi Mitra BPJS

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) MPR, Irgan Chairul Mahfiz mendesak pemerintah untuk menjadikan 700 rumah sakit swasta sebagai mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan memberikan berbagai subsidi.
BPJS Kesehatan/kemkes.go.id
BPJS Kesehatan/kemkes.go.id

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) MPR, Irgan Chairul Mahfiz mendesak pemerintah untuk menjadikan 700 rumah sakit swasta sebagai mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan memberikan berbagai subsidi.

Menurutnya, kebijakan untuk menjadikan rumah sakit sawsta sebagai mitra BPJS bisa dilakukan dengan perhitungan yang jelas. Dia mencontohkan bisa saja pemerintah memberikan subsidi atau berbagai keringanan pajak seperti pajak pembelian alat kesehatan dan kemudahan dalam proses perijinan.

Menurutnya, subsidi dan kemudahan tu harus diberikan mengingat selama ini rumah sakit swasta telah melakuikan investasi dalam membangun rumah sakit. Selain itu, rumah sakit tersebut telah mengeluarkan biaya besar dalam pembelian alat kesehatan dan pembinaan sumber daya manusia.

“Saya meminta pemerintah menjadikan 700 rumah sakit swasta sebagai mitra BPJS dengan konpensasi berupa subsidi. Seharusnya setiap rumah sakit tidak boleh menolak pasien sesuai undang-undang,” ujarnya dalam sebuah disksui mengenasi layanan BPJS di Gedung MPR, Senin (25/5/2015). Menurutnya rumah sakit yang menolak melayani pasien berarti telah melanggar UU No 36 tahun 2009.

Kasus pasien yang ditolak berobat oleh rumah sakit memang masih sering terjadi, ujarnya. Penolakan tersebut biasanya karena alasan rumah sakit itu belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dengan demikian kalau langkah menjadikan rumah sakit swasta sebagai mitra BPJS tidak dilakukan maka persoalan layanan kesehatan akan semakin menyedihkan.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan bahwa seluruh rumah sakit, baik yang belum maupun yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seharusnya tidak menolak pasien untuk berobat, apalagi bila kondisinya sudah kritis.

"Undang-undang Kesehatan sudah jelas mengatur, ada atau tidak ada Kartu BPJS Kesehatan atau KIS, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat. Hal itu sudah diatur jauh hari sebelum ada BPJS Kesehatan," kata Fahmi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper