Kabar24.com, BEKASI -- Para pegawai negeri sipil di Pemkot Bekasi, Jawa Barat, mendapat sinyal lampu merah dari Wali Kota agar tak melakukan tindak pidana.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan tidak akan memfasilitasi bantuan hukum bagi para pegawainya yang tersangkut kasus pidana.
"Kebijakan ini termasuk bagi tiga pegawai negeri sipil (PNS) yang sedang terlibat dalam dugaan korupsi lahan pemakaman umum milik Pemkot Bekasi di Sumurbatu, Bantargebang," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi Hani Siswadi di Bekasi, Sabtu (23/5/2015).
Menurut dia, bantuan hukum dalam bentuk pendampingan pengacara hanya berlaku bagi penanganan kasus perdata di kepolisian maupun di kejaksaan.
"Pendampingan pengacara hanya berlaku bagi penanganan kasus perdata serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.
Meski tidak memberikan bantuan hukum, kata dia, Pemkot Bekasi tetap akan mengawal kasus pidana selama masih dalam tahap penyidikan.
"Kalau masih penyidikan, kami tetap memberi pendampingan," katanya.
Menurut dia, hal itu tengah dilakukan pihaknya terhadap tiga PNS Kota Bekasi yang tersandung masalah hukum.
Tiga orang tersebut, yaitu GS selaku PNS pada Bagian Kerja Sama dan Investasi, N selaku Camat Bantargebang, dan S selaku mantan Lurah Sumurbatu.
Ketiganya oleh Kejaksaan Negeri Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi lahan pemakaman umum.