Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia (Paham) mempertanyakan peran Asean dalam penanganan kasus Rohingya.
Sekjen Paham Rozaq Asyhari mengatakan negara anggota Asean harusnya mendesak Myanmar agar memberi hak kewarganegaraan terhadap Rohingya.
Pasalnya, kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap manusia, sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 1 Universal Declaration of Human Right.
"Dalam sebulan ini, kurang lebih 3.000-an kelompok Rohingya terdampar di Malaysia dan Indonesia. Namun belum ada upaya dari negara-negara anggota Asean mendesak Myanmar untuk menyelesaikan persoalan ini," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2015).
Sebagai bagian dari masyarakat dunia, Myanmar seharusnya menghormati dan menjalankan prinsip-prinsip Asean yakni mempromosikan perdamaian ataupun melakukan penegakan hukum internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, sangat wajar apabila negara-negara Asean memberikan sanksi yang berat baik berupa sanksi ekonomi, politik, diplomatik atau bahkan penghentian jabatan Myanmar sebagai Ketua Asean.