Kabar24.com, JAKARTA-- Penasihat hukum Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto, mengancam akan mempraperadilankan Bareskrim Polri kembali jika hingga 25 Mei 2015 tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Seperti diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Praperadilannya) dicabut sementara. Jika hingga Senin, 25 Mei belum ada respons (dari Bareskrim), maka (praperadilan) kami ajukan kembali," tutur Dadang Trisasongko saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Menurut Dadang, kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu pada saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diperkuat dengan adanya putusan dari Pengawas Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) yang menyatakan Bambang tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
"Kita beri waktu polisi untuk SP3 kasus BW (Bambang Widjojanto) berdasarkan putusan dari Peradi," katanya.