Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah kalangan menilai DPR sangat lamban dalam merespons tugas membuat undang-undang lantaran pecahnya lembaga negara itu menjadi dua kubu, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
Anggara, Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan lambannya DPR dalam membahas prolegnas itu a.l. karena konflik politik antara partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). “Konflik itu membuat DPR lamban,” katanya, Rabu (20/5).
Lucius Karus, peneliti politik Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), menuding DPR sangat lamban dalam menjalankan fungsinya sebagai pembuat undang-undang (law maker). Sejak dilantik atau selama masa sidang I—III periode 2014-2015, DPR hanya membahas empat RUU. Dua RUU yang berhasil di undangkan adalah UU Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU Pilkada.
Adapun dua UU lainnya yang masih dalam sinkronisasi Badan Legislasi (Baleg) adalah RUU Minuman Beralkohol dan RUU Tabungan Perumahan Rakyat. Namun dengan diketoknya dua UU itu bukan hasil keringat DPR periode saat ini. “Itu hibah pembahasan dari periode lalu,” katanya.
Untuk itu, DPR harus berkomitmen menjalankan fungsinya. “Bukan malah asyik sendiri membahas UU ataupun merevisi UU untuk kepentingannya sendiri,” katanya.
Dalam waktu dekat, DPR menjadwalkan pembahasan revisi UU No.8/2015 tentang Pilkada untuk memuluskan langkah Partai Golkar dan PPP untuk menjadi peserta Pilkada serentak 2015.
Pasalnya, jika tidak segera diubah, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), dua partai yang sedang dilanda dualisme kepengurusan itu tidak bisa ikut pilkada. Revisi itu diluar Prolegnas.