Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengiriman TKI ke Timteng Disetop, Lapangan Kerja Baru Harus Ditagih!

Anggota Komisi IX DPR Bidang Ketenagakerjaan Roberth Rouw menyambut baik kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri yang menghentikan dan melarang pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara Timur Tengah (Timteng), serta melakukan pengetatan terhadap penempatan TKI ke kawasan Asia-Pasifik.
Bursa kerja/Ilustrasi
Bursa kerja/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Bidang Ketenagakerjaan Roberth Rouw menyambut baik kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri yang menghentikan dan melarang pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara Timur Tengah (Timteng), memperketat penempatan TKI ke kawasan Asia-Pasifik.


Roberth menilai langkah tersebut perlu diambil untuk membenahi sistem perlindungan para pekerja informal di luar negeri. Dengan demikian, tidak ada lagi TKI yang dihukum mati karena budaya negara setempat yang mempersulit tindakan perlindungan terhadap para pekerja migran yang bekerja pada sektor domestik.

“Apalagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa perseorangan sampai saat ini masih banyak menyisakan permasalahan, baik yang menyangkut pelanggaran norma ketenagakerjaan maupun pelanggaran HAM,” kata Roberth dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2015).

Selain itu, Roberth yang juga merupakan Ketua DPP Partai Gerindra bidang Ketenagakerjaan ini juga meminta kepada Hanif untuk segera merealisasikan janji kampanye Presiden Joko Widodo dalam membuka lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Tentu saja, sebagai pembantu presiden, Menaker harus segera menyiapkan skema perluasan tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja baru dengan berkoordinasi dengan seluruh kementrian lain dalam rangka mengurangi dampak pengangguran yang salah satunya dari kebijakan penghentian pengiriman TKI tersebut,” tuturnya.

Roberth mencontohkan, untuk mengurangi dampak pengangguran bisa saja pemerintah melalui Menaker meningkatkan program kewirausahaan, optimalisasi fungsi dan peran balai latihan kerja dan sebagainya, seperti yang tertuang dalam 6 Program Aksi Transformasi Bangsa Partai Gerindra.

“Karena semua itu sudah diamatkan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Roberth yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua ini.

Seperti diketahui, Senin (4/5/2015) Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan yang menghentikan secara permanen penempatan tenaga kerja Indonesia sektor rumah tangga ke-21 negara di Timteng.

Di dalam surat itu, pemerintah melarang pengiriman TKI secara permanen ke Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab (UEA), Yaman, dan Yordania.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper