Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar menyatakan salah satu cara memerangi narkoba saat ini adalah dengan memiskinkan para pihak yang terkait dengan barang haram tersebut.
"Diberantas peredarannya, orang-orang yang berkecimpung seperti bandar, kurir, pembuat tidak hanya dipenjara tapi hartanya dirampas," katanya di sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Menurut Anang setelah hartanya dirampas, kemudian disita untuk negara sesuai dengan undang-undang tindak pidana narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun dia mengakui, upaya penindakan dengan TPPU belum maskimal.
"Selama ini sudah, tapi belum banyak. Kurang masif simultan ke TPPU," kata Anang.
Dengan dimiskan itu diharapkan dapat memutus mata rantai perederan narkoba, karena tak sedikit para bandar mengalirkan uang hasil keuntungan narkoba ke dalam bentuk-bentuk aset. Sehingga ketika disita, mereka tidak dapat mengembangkan bisnis barang haramnya tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Wasidik Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sri Hastuti sepakat dengan upaya memiskinkan para bandar narkoba. Dia mengungkapkan aset yang dimiliki para bandar narkoba dari hasil bisnis narkoba selanjutnya dapat disita untuk negara.
"Dari hasil kejahatan itu bisa disita untuk negara," katanya.