Bisnis.com, JAKARTA—Pihak kepolisian akan merehabilitasi seseorang jika terbukti bukan sebagai pengedar maupun kurir narkoba.
Kabag Wassidik Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sri Hastuti mengatakan masyarakat yang mengetahui anggota keluarganya menggunakan narkoba bisa segera melapor. Medianya bisa melalui telepon, faksimili, maupun secara lisan.
Sebelum berproses hukum, lanjutnya, pengguna tersebut diarahkan ke Institusi Wajib Lapor. Jika setelah berproses hukum pengguna tersebut tidak terbukti sebagai pengedar maupun kurir maka akan segera direhabilitasi.
“Kalau sudah begitu kita serahkan ke BNN [Badan Narkotika Nasional] untuk direhabilitasi,” kata Sri dalam diskusi Warung Daun Cikini, Sabtu (16/5/2015).
Dia menambahkan penyidik kepolisian membutuhkan waktu enam hari untuk menentukan seseorang sebagai pengguna atau pengedar narkoba. Waktu 3x24 jam dibutuhkan dalam penangkapan dan 3x24 jam dalam surat perintah penangkapan.