Kabar24.com, JAKARTA-- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyangkal terlibat dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut dia sejak 2007 jauh sebelum dirinya menjabat gubernur, sudah ada bantuan anggaran dari Pemprov Jabar ke Pemkot Bandung untuk proyek pembangunan Stadion Gedebage.
"Kapasitas saya sebagai gubernur pemegang kebijakan tentu punya kewenangan sesuai undang-undang memberikan bantuan keuangan," katanya di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (15/5/2015) malam.
"Tapi secara hukum saat bantuan sudah jatuh ke Pemkot Bandung, maka seluruh perencanaan, tender, pelaksanaan, pendayagunaan termasuk pengawasan sudah tanggungjawab Pemkot Bandung."
Dia mengungkapkan pada 2007, Pemprov mengucurkan dana bantuan pembangunan stadion ke Pemkot Bandung senilai Rp10 miliar. Kemudian pada 2009 dikucurkan Rp125 miliar. 2012 bantuan senilai Rp100 miliar.
"2013, Pemprov kucurkan Rp50 miliar. Keseluruhannya 335 miliar selama lima kali tahun anggaran," katanya.
Aher mengatakan soal penunjukan tender pembangunan stadion, dirinya tidak mengetahui karena sepenuhnya tanggungjawab Pemkot Bandung. "Jangan tanya ke saya, itu Kota Bandung yang tahu," kata Politikus PKS itu.
Dia menambahkan pihaknya juga baru mengetahui ada penyimpangan dalam pembangunan stadion pada 2014. "Analisa itu baru muncul," katanya.
Aher diperiksa oleh Bareskrim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Selama 15 jam, penyidik meminta keterangan Aher terkait kasus tersebut.
Seperti diketahui, dugaan korupsi pembangunan stadion diketahui dilakukan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), dan PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp5,5 miliar.
Selain itu dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik sudah menetapkan tersangka Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS).
Tersangka dijerat oleh penyidik dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.