Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Jokowi Ketemu Keluarga Buron Djoko Tjandra, Menteri Tedjo Sebut Tidak Sengaja

Pemerintah menegaskan pertemuan Presiden Joko Widodo dengan keluarga buronan kasus Bank Bali saat melakukan kunjungan kerja di Papua Nugini bukan hal yang disengaja.
Djoko Tjandra/Bisnis.com
Djoko Tjandra/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menegaskan pertemuan Presiden Joko Widodo dengan keluarga buronan kasus Bank Bali saat melakukan kunjungan kerja di Papua Nugini bukan hal yang disengaja.

Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengatakan banyak warga negara Indonesia yang ingin bersalaman dengan Presiden Jokowi saat menghadiri jamuan makan malam kenegaraan bersama Perdana Menteri Papua Nugini Peter Charles Paire O’Neill.

“Saya duduk satu baris dengan Presiden Jokowi, saat itu banyak masyarakat Indonesia yang ingin bersalaman. Saya sendiri tidak tahu kalau itu keluarga Djoko Tjandra, jadi tidak direncanakan,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Tedjo menuturkan saat itu pemerintah mengira keluarga Djoko Tjandra merupakan undangan khusus dari Pemerintah Papua Nugini. Apalagi saat ini keluarga Djoko Tjandra menjadi salah satu investor besar di negara yang bertetangga langsung dengan Papua dan Papua Barat tersebut.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pun Presiden Jokowi sama sekali tidak membahas upaya pemulangan Djoko Tjandra. Saat itu, kedua negara hanya membicarakan peluang kerja sama ekonomi yang dapat digarap dalam waktu dekat.

“Yang kami bicarakan itu bagaimana Indonesia bisa masuk ke dalam Papua Nugini untuk beberapa masalah, seperti transnasional crime, kerja sama bidang energi, dan pangan,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Djoko Tjandra menuju Papua Nugini sehari menjelang putusan Peninjauan Kembali terhadap kasus pencairan klaim Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia dikeluarkan. Djoko Tjandra terlibat kasus cessie Bank Bali yang telah merugikan negara sebesar Rp 904 miliar.

Pada 28 Agustus 2000, majelis hakim memutuskan Joko Tjandra lepas dari segala tuntutan. Jaksa penuntut umum Antasari Azhar mengajukan kasasi pada 21 September 2000.

Pada 26 Juni 2001, melalui voting, Majelis Hakim Agung MA melepas Joko Tjandra dari segala tuntutan. Mekanisme voting diambil karena ada perbedaan pendapat antar hakim.

Lima tahun kemudian, Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus cessie Bank Bali, dan dikabulkan oleh MA.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper