Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jero Wacik Kembali Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan, untuk meningkatkan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada saat Jero masih menjabat sebagai Menteri ESDM.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan, untuk meningkatkan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada saat Jero masih menjabat sebagai Menteri ESDM.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, diperiksanya kembali Jero adalah untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ESDM, yang diduga akan menyeret beberapa nama lain, selain Jero Wacik.


"JW [Jero Wacik] diperiksa sebagai tersangka," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Seperti diketahui, Jero Wacik menjadi tersangka karena diduga telah melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).

Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, cara lain yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctho Pasal 421 KUH Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper