Kabar24.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung menangkap mantan General Manager Aircraft Procurement Division PT Merpati Nusantara Airlines, Tony Sudjiarto (TS), setelah satu tahun buron terkait kasus penyewaan pesawat transport Boeing B-737 seri 400 dan seri 500.
"TS ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, pada Rabu, 13 Mei 2015 pukul 10.20 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, di Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Proses penangkapan TS berjalan lancar tanpa ada perlawanan setelah tim intelijen pengintaian. Selanjutnya, dibawa ke Gedung Bundar atau Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk dipemeriksa.
Kasus tersebut terkait penyewaan pesawat Boeing 737 seri 400 dan seri 500 oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG, washington DC, USA) kepada PT Merpati Nusantara Airlines (PT. MNA) tahun 2007.
Berdasarkan putusan MA RI No: 414 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 7 Mei 2014, yang bersangkutqn dipidana selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Pada waktu bersamaan, tim intelijen Kejaksaan Agung juga berhasil menangkap DPO asal Kejaksaan Negeri Wates, bermama Theresia Herdhini Prasasti Sumekar, yang adalah mantan Kepala Unit SPBU 44-556-02 Wates.