Kabar24.com, JAKARTA — Komisi III DPR berencana mengambil alih inisiatif penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP menyusul lambannya pemerintah dalam menyusun naskah akademik.
Muhammad Nasir Djamil, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, mengatakan komisi hukum DPR akan mengambil alih usulan jika sampai pembukaan masa sidang IV periode 2014-2015, Kementerian Hukum dan HAM tidak menyerahkan naskah tersebut.
“Untuk mempercepat pembahasan, kami akan ambil alih usulan tersebut dari Kemenkumham,” katanya saat dihubungi, Selasa (12/5).
Pengambilaihan itu lantaran Kemenkumham dinilai belum berkomitmen penuh dalam membahas RUU KUHP.
“Buktinya, naskah akademik yang sangat diperlukan sebagai bahan penyusunan salah satu RUU yang masuk dalam legislasi prioritas, itu juga belum diserahkan ke komisi.”
Bahkan, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin juga telah meminta kepada Kemenkumham sebagai pengusul revisi UU itu, untuk segera menyerahkan naskah akademik. Namun belum ada jawaban dari pemerintah.
Dalam perkembangan lain, Kemenkumham menolak jika dianggap lamban dalam penyusunan naskah akademik RUU itu.
Kemenkumham berdalih naskah tersebut saat ini berada di institusi lain yang ikut membahas aturan tersebut.
Diketahui, selain Kemenkumham, ada Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Kementerian Kordinator bidang Polhukam (Kemenkopolhukam), dan Sekretariat Negara (Setneg) yang ikut membahas RUU KUHP.
Sementara itu, Peneliti dari lembaga kajian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan pembahasan RUU KUHP itu sebenarnya hanya tinggal menunggu amanat presiden.
“Draft akhir sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu amanat Presiden saja,” katanya.