Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi III Ancam Ambil Alih Inisiatif RUU KUHP

Komisi III DPR berencana mengambil alih inisiatif penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP menyusul lambannya pemerintah dalam menyusun naskah akademik.
Gedung DPR
Gedung DPR

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi III DPR berencana mengambil alih inisiatif penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP menyusul lambannya pemerintah dalam menyusun naskah akademik.

Muhammad Nasir Djamil, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, mengatakan komisi hukum DPR akan mengambil alih usulan jika sampai pembukaan masa sidang IV periode 2014-2015, Kementerian Hukum dan HAM tidak menyerahkan naskah tersebut.

“Untuk mempercepat pembahasan, kami akan ambil alih usulan tersebut dari Kemenkumham,” katanya saat dihubungi, Selasa (12/5).

Pengambilaihan itu lantaran Kemenkumham dinilai belum berkomitmen penuh dalam membahas RUU KUHP.

“Buktinya, naskah akademik yang sangat diperlukan sebagai bahan penyusunan salah satu RUU yang masuk dalam legislasi prioritas, itu juga belum diserahkan ke komisi.”

Bahkan, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin juga telah meminta kepada Kemenkumham sebagai pengusul revisi UU itu, untuk segera menyerahkan naskah akademik. Namun belum ada jawaban dari pemerintah.

Dalam perkembangan lain, Kemenkumham menolak jika dianggap lamban dalam penyusunan naskah akademik RUU itu.

Kemenkumham berdalih naskah tersebut saat ini berada di institusi lain yang ikut membahas aturan tersebut.

Diketahui, selain Kemenkumham, ada Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Kementerian Kordinator bidang Polhukam (Kemenkopolhukam), dan Sekretariat Negara (Setneg) yang ikut membahas RUU KUHP.

Sementara itu, Peneliti dari lembaga kajian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan pembahasan RUU KUHP itu sebenarnya hanya tinggal menunggu amanat presiden.

“Draft akhir sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu amanat Presiden saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper