Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah & DPR Didesak Revisi UU Parpol

Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mendesak pemerintah dan DPR agar segera merevisi UU Partai Politik. Pasalnya, revisi UU Parpol wajib dilakukan karena sudah tergolong kadaluarsa.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA--Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mendesak pemerintah dan DPR agar segera merevisi UU Partai Politik. Pasalnya, revisi UU Parpol wajib dilakukan karena sudah tergolong kadaluarsa.

Direktur KOPEL Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan setuju revisi UU parpol segera dilakukan, hanya saja yang direvisi adalah hal yang mendasar.

"Pelaksanaan revisi jangan sekedar memenuhi ambisi kekuasaan elit parpol yang kebetulan berkuasa di parlemen sekarang," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Dia menuturkan adanya keinginan DPR mengamandemen terbatas partai pada soal PKPU yg melarang partai berkonflik ikut pemilu tidak sejalan aspirasi msyarakat.

"Lagi-lagi para elit memperlihatkan arogansinya dengan memanfaatkan kekuasaan dengan merombak konstitusi sesuai seleranya,” tambahnya.

Menurutnya, masyarakat harus sadar bahwa hampir semua jabatan publik di negara ini tidak ada yang lepas dari produksi mesin partai politik.

"Orang yang bercita-cita hendak menjadi Presiden dan wakil semuanya harus melalui pencalonan partai. Bahkan calon anggota legislatif wajib berasal daroi kader partai. Itu artinya negara ini sangat bertumpu pada kekuatan organisasi partai,” katanya.

Dia menuturkan selama ini partai politik harus mempersiapkan kader-kadernya untuk mengelola negara. Hanya saja, fungsi partai sebagai organisasi kader sepertinya tidak berjalan dengan baik.

Parpol malah gagal mengelola konflik untuk solusi yang lebih baik. Dalam banyak kasus parpol malah menjadi organisasi yang cenderung korup dan tidak memperlihatkan jati diri sebagai organisasi modern.

"Selama ini manajemen keuangan parpol sangat amburadul," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper