Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROSTITUSI ONLINE: Kisah Germo RA Terjun ke Bisnis Pelacuran

RA, tersangka mucikari prostitusi artis, berprofesi sebagai make up artist yang membuatnya mengenal orang-orang di kalangan dunia gemerlap.
 Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru menyatakan Robby Abbas sebagai mucikari yang cermat./Antara
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru menyatakan Robby Abbas sebagai mucikari yang cermat./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- RA, tersangka mucikari prostitusi artis, berprofesi sebagai make up artist yang membuatnya mengenal orang-orang di kalangan dunia gemerlap.

SIMAK: 7 Rahasia Kapal Pesiar yang Tak Anda Tahu

 

Dia mengaku memulai bisnis prostitusi artis karena permintaan dari sesama teman. 

"Diminta menyiapkan artis karena teman banyak artis, saya kenalkan," ungkap RA di Polres Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). 

RA menegaskan bisnis prostitusi artis yang dimulai pada 2013 itu dilakukan sendiri tanpa bantuan siapa pun. Dia yakin dapat bekerja sendiri secara aman, karena dapat langsung memastikan situasi dan melihat klien dengan mata kepala sendiri. 

"Enggak ada (backing), saya sendiri yang turun tangan," ungkapnya. 

RA mengaku awalnya yakin tidak akan tertangkap, karena prostitusi artis yang ditawarkannya berada di kalangan tertentu. 

"Karena saya pikir selama sesama temen aja sih sebenernya, karena sesama teman yakin aman," tutur dia. 

Polrestro Jakarta Selatan menangkap RA di salah satu hotel bintang lima kawasan Jakarta Selatan, Jumat malam lalu (8/5/2015).

Polisi juga menggelandang seorang perempuan yang diduga model  berinisial AA dengan status saksi, karena menjadi objek yang ditawarkan tersangka RA.

Polisi juga menemukan 200 nama perempuan yang diduga bekerja sebagai penjaja seks di dalam grup BlackBerry Messenger pada telepon seluler RA. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Audie Latuheru mengatakan RA terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang permucikarian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper