Bisnis.com, PALEMBANG—Sebagai amanah dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota di Sumsel mulai menyerahkan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumen (P3D) terkait mineral dan energi kepada Pemprov Sumsel.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan seluruh pengelolaan, kebijakan, perizinan dan pengawasan terkait pertambangan dan energi di Sumsel mulai menjadi kewenangan Pemprov Sumsel pada tahun ini.
“Sebanyak 203 izin usaha pertambangan dan 213 izin kelistrikan yang tadinya menjadi tanggungjawab 13 pemerintah kabupaten/kota kini mulai dialihkan ke Pemprov Sumsel,” katanya, Jumat (08/05).
Akibat pengalihan kewenangan tersebut, lanjut Alex, instansi seperti dinas pertambangan kabupaten/kota bakal dihilangkan. Menurutnya, kemungkinan besar akan dibentuk semacam UPTD pertambangan dan energi di tiap kabupaten/kota.
Seperti diketahui, pasal 14 ayat 1 UU Pemerintahan Daerah menyebutkan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi.
Sementara yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota terkait energi dan mineral hanya pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota. Adapun, daerah kabupaten/kota penghasil dan bukan penghasil akan mendapatkan bagi hasil dari energi dan mineral.