Kabar24.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan tidak ada larangan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ingin mendaftarkan diri menjadi penyidik KPK atau komisioner di institusi itu selama tidak menabrak undang-undang yang berlaku.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, KPK berhak merekrut siapa pun untuk menjadi penyidik di KPK termasuk dari penyidik dari kalangan TNI. Selain itu, KPK juga tidak dapat diintervensi pihak manapun untuk menentukan siapa penyidiknya.
"KPK sangat boleh merekrut anggota TNI untuk menjadi penyidik di KPK," tutur Boyamin saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/5/2015).
Boyamin menjelaskan jika ada anggota TNI yang ingin menjadi penyidik KPK, anggota TNI tersebut tidak harus mengundurkan diri dari posisi atau jabatannya sekarang.
Boyamin mencontohkan jika ada anggota TNI berpangkat Kolonel, ketika menjadi penyidik KPK status kepegawaian Kolonel tersebut bergeser menjadi 4D, sesuai dengan yang telah diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara.
Namun, lanjut Boyamin, jika ada anggota TNI yang ingin mendaftarkan diri menjadi Komisioner KPK, anggota TNI tersebut harus menyelesaikan masa tugasnya lebih dulu di TNI, seperti menjadi purnawirawan.
"Kalau ingin menjadi komisioner KPK, harus TNI Purnawiran dulu. Tapi kalau anggota TNI itu mau menjadi penyidik, cuma beralih fungsi jabatan ke kepegawaiannya saja," tukasnya.