Kabar24.com, BEKASI-Polresta Bekasi Kota menangkap 25 pelaku tindak pidana perjudian.
Para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP atas aktivitas perjudian yang berlangsung di wilayah hukum Polresta Bekasi Kota.
Pada Rabu (6/5/2015) sekitar pukul 13.00 WIB-15.00 WIB Polresta Bekasi melakukan operasi Cipkon premanisme dan perjudian.
Lokasi operasi berada di delapan titik, antara lain di pangkalan angkot Jl. RA Kartini, Kp Rawa Pasung dan Kp Poncol Bulak.
Kompol Hersiantony, Kabag Ops Polresta Bekasi Kota mengatakan dalam operasi itu Polresta Bekasi Kota menangkap para pelaku berbagai jenis perjudian dan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
"Info dari masyarakat kami tindak lanjuti. Kami cek dan memang terjadi, kami amankan," ujarnya, Kamis (7/5).
Dalam operasi itu, Polresta Bekasi Kota mengamankan tiga buah hp merk samsung dan nokia, satu buah buku tafsir mimpi, dua buah buku rekapan, dua buah pulpen dan uang tunai Rp785 ribu.
Terhadap pelaku kasus perjuadian dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 4-10 tahun penjara.