Kabar24.com, SURABAYA- Aparat kepolisian berhasil menyita 42 kilogram ganja kering di Terminal Gapura Surya Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang diangkut seorang portir (buruh angkut) pelabuhan setempat, Rabu (6/5/2015).
"Barang bukti sudah kami sita dan seorang buruh angkut sedang dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap siapa pemiliknya," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Polisi Kharisudin ketika dikonfirmasi wartawan.
Seorang buruh angkut yang diketahui berinisial Din dibawa ke kantor polisi setelah ditangkap polisi di atas Kapal Motor (KM) Dobonsolo jurusan Jakarta-Surabaya-Makasar-Ambon-Jayapura ketika sandar di Tanjung Perak.
Menurut Kharisudin, pihaknya mencurigai ada seorang buruh angkut yang membawa barang dengan tergesa-gesa dan gerak-gerik mencurigakan naik ke atas kapal.
"Tidak seperti buruh angkut lainnya dan terkesan takut ada yang mengikuti. Kami curiga dan memintanya berhenti untuk memeriksa barang bawaannya," kata dia.
Kecurigaan polisi benar dan terbukti mendapati ganja kering yang sudah dikemas per satu kilogram disimpan di dalam dua kardus.
"Ada 42 paket dan semua barang bukti kami sita untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Portir yang membawa juga sedang diinterogasi," tukasnya.
Perwira menengah tersebut juga mengaku heran karena seorang portir pelabuhan membawa ganja dua kardus bisa lolos dari pemeriksaan x-ray.
"Kami masih mendalami dan mencari tahu bagaimana bisa buruh angkut bisa lolos barang bawaannya hingga di dermaga, padahal di pintu masuk harus melewati penjagaan ketat," tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa menyimpulkan ganja kering tersebut akan dibawa ke mana dan milik siapa karena masih dilakukan penyelidikan dan berjanji akan berusaha mengungkapnya sampai tuntas.
"Data-data dari pemeriksaan awal sudah kami kantongi dan sekarang dikejar. Penyisiran di atas kapal juga kami lakukan. Semoga pelakunya segera tertangkap," ucapnya. (Antara)