Kabar24.com, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso, mensinyalir kasus dugaan pemerasan bandar narkoba di Bandung tidak hanya melibatkan perwira menengah (pamen) Polri berinisial PN dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, namun ada keterlibatan oknum lain.
"Belum tentu [sendiri]..., bisa saja nanti berkembang. Dia [oknum] tugas sama siapa dan diperintah siapa. Semua ada pertanggungjawabannya," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Setelah tertangkapnya PN yang diduga memeras bandar narkoba Rp 5 miliar itu, Komjen Budi Waseso alias Buwas mengaku terus mendalami kasus tersebut. Oknum polisi tersebut, kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri.
"Pamen itu sedang diperiksa di Propam. Saya juga dapat laporannya dari Propam," kata mantan Kapolda Gorontalo tersebut.
Karenanya, Komjen Buwas belum dapat memastikan apakah PN terlibat dalam suap atau pemerasan dengan bandar narkoba.
Selain itu, dia juga masih menunggu laporan dari Propam, terkait penindakan oknum yang berdinas di Direktorat Tindak Pidana Narkoba itu.
"Nanti itu belum dibuktikan, tapi yakinlah akan ditindak tegas," katanya.
Sementara itu, Buwas menyatakan pihaknya belum menemukan jejak rekam PN selama di kepolisian bermasalah. Meskipun demikian, dia menegaskan persoalan tersebut akan ditelusuri oleh Propam Polri.
"Belum ya. Artinya jejak rekamnya tak ada yang negatif," katanya.
Menurut Buwas seseorang bisa saja berprestasi, namun karena sesuatu hal dapat berpengaruh kepada dirinya.
Dia menilai perubahan tersebut sebagai hal yang manusiawi. "Orang bisa berubah, namanya manusia," katanya.
Seperti diwartakan, oknum berinisial PN itu berpangkat AKBP. PN diduga menangkap seorang bandar di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu seberat dua kilogram.
Kemudian, oknum meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada bandar sabu jika ingin kasus tak berlanjut. Bandar pun mengabulkan permintaan oknum dengan menyerahkan uang Rp3 miliar.
Tetapi saat oknum polisi PN itu menagih sisanya sebesar Rp2 miliar, bandar malah melaporkan perbuatan PN ke Mabes Polri.
Mendapati laporan tersebut, Divisi Pengamanan Internal (Paminal) segera menangkap PN.