Bisnis.com, JAKARTA - Waryono Karyo, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, didakwa merugikan negara hingga Rp 11,124 miliar.
Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto mengatakan selaku kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi, Waryono bersama-sama pegawai Kementerian Energi lainnya, Sri Utami, sekitar Desember 2011 hingga Desember 2012 melakukan tindak pidana korupsi.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melawan hukum," ujar Fitroh saat membacakan surat dakwaan Waryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (7/5/2015).
Duit Waryono mengalir ke berbagai pihak, mulai dari pasukan pengamanan presiden sebesar Rp 25 juta. Staf khusus presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa, juga mendapat jatah Rp 147 juta.
Sementara itu, wartawan menerima total Rp53,95 juta. Waryono memerintahkan Sri Utami untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif tentang kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi.
Setelah anggaran tersebut cair, Waryono mengalokasikan untuk berbagai kegiatan. Salah satunya diberikan kepada pegawai Kementerian Energi, Eko Sudarmawan, sebesar Rp2,964 miliar. Eko menggunakan duit itu untuk kegiatan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi yang tidak dibiayai APBN.
Berikut ini daftar para pihak yang diduga menerima duit panas Waryono:
1. LSM Hikmat Rp150 juta
2. PMII Rp70 juta
3. GP Anshor Rp50 juta
4. Aliansi BEM Jawa Barat Rp15 juta
5. LSM Laksi Rp25 juta
6. Daniel Sparingga, staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rp185 juta
7. HMI Rp10 juta
8. Biaya makan malam Sekjen KESDM Rp35 juta
9. Uang ketupat Lebaran melalui Sri Utami dan Vanda Rp247 juta
10. Paspampres melalui Sri Utami Rp25 juta
11. Tata usaha pimpinan Rp88,15 juta
12. Haris Darmawan Rp3 juta
13. THR Nuraini dan Jendra Rp5 juta
14. Paper bag acara buka bersama Rp1,5 juta
15. Diberikan kepada 83 wartawan @Rp 650.000, total Rp53,95 juta
16. Diberikan kepada Riky untuk biaya organ tunggal Rp7,5 juta
17. THR untuk Silva Rp5 juta
18. Office boy Rp7,5 juta
19. Tujuh kepala biro Rp105 juta
20. Operasional Setjen Rp159,350 juta
21. Ibnu Rp1,5 juta
22. Partisipasi Porseni Rp15 juta
23. Makan siang dengan Badan Pemeriksa Keuangan Rp13,7 juta
24. Biaya pairing mini tournament golf Rp120 juta
25. Entertain Biro Keuangan Rp2,5 juta
26. Entertain auditor inspektorat jenderal Rp20 juta
27. Uang muka perjalanan kepala pusat ke Belanda Rp40 juta
28. Uang perpanjangan STNK Rp5 juta