Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah pegiat film tanah air merasa kecewa dengan Undang-undang tentang Hak Cipta yang berdasarkan delik aduan.
Sutradara film Angga Sasongko menilai dengan delik aduan, kasus-kasus pembajakan film yang sudah tampak jelas dan sangat terorganisir menjadi tidak bisa diproses langsung tanpa adanya aduan.
“Delik aduan ini mengecewakan, saya merasa pembajakan film dalam bentuk fisik ini bentuknya organized crime, jadi butuh butuh penanganan yang komprehensif,” ujarnya dalam forum diskusi tentang Hak Kekayaan Intelektual di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Angga mencontohkan pedagang DVD bajakan di Pasar Glogok yang keberadaannya sudah diketahui seluruh warga Jakarta, tetapi tidak ditindak. “Padahal kantor polisi ada 100 meter dari situ,” katanya.
Menurutnya, untuk kasus-kasus pembajakan secara fisik yang sudah tampak jelas, pemerintah bisa menindak tegas tanpa perlu adanya aduan.
Hal senada diungkapkan Marchella Zalianty aktris yang juga produser film ini kecewa dengan delik aduan dari UU Hak Cipta.
“Harusnya delik biasa saja, karna ada banyak kasus pembajakan dan pemalsuan yang sudah tampak jelas dan harus ditindak,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Dirjen HKI Kemenkumham Ahmad M. Ramli menyatakan delik aduan merupakan yang paling tepat.
“Bagaimana kami bisa tahu ada pelanggaran hak cipta jika tidak ada laporan dari pemilik hak cipta?,” ujarnya.
Menurut Ramli, delik aduan bukanlah suatu hambatan karena pengaduan bisa dilakukan secara online.