Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksekusi Mati: Nasib Mary Jane Veloso Tergantung Hal Ini

Meski sudah dijatuhi hukuman mati, nasib Mary Jane Veloso kurir narkoba asal Filipina tidak otomatis menjadi lebih ringan setelah ada pengadilan lain di Filipina.
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso saat mengikuti lomba peragaan busana kebaya pada peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4/2015)./Antara
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso saat mengikuti lomba peragaan busana kebaya pada peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4/2015)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Meski sudah dijatuhi hukuman mati, nasib Mary Jane Veloso kurir narkoba asal Filipina tidak otomatis menjadi lebih ringan setelah ada pengadilan lain di Filipina.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan meskipun ada temuan baru dalam pengadilan di negara asalnya, tetapi keringanan hukuman bagi Mary Jane Fiesta Veloso tetap bergantung pada diplomasi antara Indonesia dengan Filipina.

"Putusan pengadilan Filipina tidak bisa menjadi temuan baru atau novum bagi Mary Jane untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung," kata Bonar Tigor Naipospos dihubungi di Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Bonar mengatakan meskipun Indonesia dan Filipina sama-sama menjadi anggota Asean dan menandatangani perjanjian ekstradisi, tetapi tidak ada aturan hukum dan tata cara antara sesama anggota apabila ada objek hukum yang sama.

Menurut Bonar, selama ini juga tidak ada yurisprudensi temuan dalam pengadilan di suatu negara bisa dijadikan temuan untuk pengadilan yang berlangsung di negara lain, meskipun kejahatan dilakukan bersama atau objek perkaranya sama.

"Apalagi, masing-masing negara Asean berprinsip untuk tidak mencampuri urusan masing-masing negara. Belum lagi akan ada pendapat kedaulatan hukum domestik harus dijunjung tinggi," tuturnya.

Itulah sebabnya, kata Bonar, Jaksa Agung menyatakan eksekusi mati terhadap Mary Jane hanya ditunda, bukan dibatalkan. Meskipun pengadilan Filipina menemukan fakta Mary Jane menjadi korban trafficking atau diperdaya, hal itu tidak bisa dijadikan novum untuk mengajukan PK.

"Apalagi, telah ada surat edaran MA yang membatasi PK hanya satu kali untuk jenis kejahatan tertentu," ujarnya.

Di sisi lain, Bonar mengatakan isu hukuman mati berpotensi mengganggu integrasi di kalangan negara dan masyarakat Asean di kemudian hari.

Pasalnya, sejumlah negara Asean seperti Filipina, Thailand, Kamboja dan Laos telah menghapus hukuman mati dari seluruh perundangannya, sedangkan Myanmar melakukan moratorium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper