Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Partai Golkar versi Munas Jakarta menyatakan keluarnya peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai keikutsertaan partai politik yang bersengketa dalam pemilihan kepala daerah serentak merupakan sebuah langkah positif.
Demikian dikemukakan oleh Ketua DPP Partai Golkar, Lawrence Siburian kepada wartawan, Senin (4/5/2015).
Menurutnya, peraturan itu telah memberikan kejelasan mengenai pihak mana yang berhak mengikuti pendaftaran calon kepala daerah. Dengan demikian, dia mengharapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) satu suara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun demikian, dia menilai putusan PKPU itu berbahaya karena melawan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2011 mengenai Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam undang-undang itu penyelesaian sengketa parpol, terutama sengketa kepengurusan, dilakukan secara internal melalui Mahkamah Partai.
“Dalam UU No. 2 Tahun 2011 sebutkan bahwa konflik internal hanya dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai dan putusan dari Mahkamah Partai itu sifatnya final dan mengikat atau inkracht,” katanya.
Dalam putusan PKPU, kata Lawrence, yang bisa mengikuti pilkada adalah partai yang mendapat Surat Keputusan dari Menkumham, tetapi apabila surat Menkumham itu digugat maka KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Ini berbahaya. Kita akan ajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Ini tidak benar, karena UU Partai Politik sudah mengamanatkan bahwa putusan Mahkamah Partai sepanjang perselisihan kepengurusan partai bersifat final dan mengikat. Ini ikracht namanya,” katanya.
Dia menambahkan bahwa jika tidak mengubah putusannya maka konsekuensinya adalah KPU akan dipidanakan karena lembaga penyelenggara pemilu itu secara sadar melanggar UU Partai Politik dan berupaya menggagalkan dua partai yakni Partai Golkar dan PPP untuk ikut pilkada.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik sebelumnya mengatakan bahwa dalam hal terjadi proses sengketa terhadap keputusan Menkumham yang telah meregistrasi dan memutuskan satu kepengurusan parpol, KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah inkracht.
Selain itu, apabila proses peradilan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah.