Bisnis.com, MANHATTAN--BNP Paribas SA diperintahkan untuk membayar rekor denda sebanyak US$8,97 miliar untuk mengakhiri kasus pidana karena telah melanggar regulasi Amerika Serikat atas proses transaksi melibatkan Sudan, Iran, dan Kuba.
Bloomberg melaporkan dalam lamannya, Minggu (3/5/2015), bank terbesar Prancis tersebut juga menjalani masa percobaan selama lima tahun setelah terbukti bersalah pada Pengadilan Federal Manhattan, akhir pekan lalu.
Bank mengakui pada Juli bahwa telah terlibat konspirasi dari 2004 hingga 2012 untuk melanggar sanksi embargo yang dikenakan kepada tiga negara yang dinilai AS sebagai sponsor terorisme. Hukuman tersebut telah disetujui dan diumumkan ke publik.
Menurut jaksa penuntut, BNP membantu proses transaksi untuk Sudan sebesar US$6,4 miliar, lebih dari US$686 juta untuk Iran, dan US$1,74 miliar untuk Kuba.
Asisten Jaksa AS Andrew Goldstein mengatakan BNP Paribas memainkan peran utama dalam konspirasi tersebut dengan pejabat senior perusahaan untuk menggunakan teknik rumit dan canggih agar berhasil.