Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menyatakan kasus penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan bukan bentuk kriminalisasi terhadap KPK, Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali bersuara keras bahwa kasus yang menjerat Novel tersebut merupakan perkara hukum biasa.
“Ini suatu perkara menurut saya perkara biasa saja,” ujarnya seusai menemui Kepala Polri Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jumat(1/5/2015).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo justru meminta Polri untuk tidak menahan Novel Baswedan. Namun, menurut JK, tidak mungkin ada masalah hukum yang dibiarkan begitu saja tanpa ada pemeriksaan. Jadi, masyarakat tidak bisa protes jika kepolisian melakukan pemeriksaan atas suatu kasus kriminal.
“Jadi jangan pula kalau memeriksa lalu polisi disalahkan, tidak diperiksa juga disalahkan, jadi bagaimana kira-kira,” katanya.
Selama ini, dia mengklaim pihak kepolisian menjalankan proses hukum secara terbuka dan tidak ada yang boleh kebal terhadap hukum. Dia menggambarkan ada pula pejabat kepolisian berpangkat bintang juga pernah mengalami persoalan hukum.
Pada 2004, anak buah Novel diduga melakukan penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.
Kasus kriminalisasi Novel pernah mencuat saat kisruh KPK VS Polri yang dikenal sebagai peristiwa Cicak VS Buaya Jilid II. Saat itu Novel tengah menangani penyidikan kasus korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) anggaran 2001. Tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.