Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Pol) Anang Iskandar meyakini hukuman mati bagi sindikat narkoba efektif untuk meredam peredaran barang haram itu di Indonesia.
“Selama negara kita masih menganut hukuman mati maka itu akan memberi efek jera khususnya bagi bandar, kurir, dan pengedar,” katanya di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Saat ini, ungkap Anang, ada 60 penjahat narkoba kelas kakap yang telah divonis mati. Jumlah itu berkurang cukup drastis setelah eksekusi 12 terpidana mati di masa Presiden Joko Widodo—termasuk delapan orang yang ditembak pada Rabu dini hari tadi. “Anehnya, walau sudah dihukum mati, mereka masih bisa senyum-senyum,” katanya.
Namun, Anang mengungkapkan hukuman badan dan kurungan tidak berlaku bagi para pengguna narkoba. Menurut mantan Kapolwilatabes Surabaya ini, para pecandu harus direhabilitasi alih-alih dimasukkan ke bui.
“Sayangnya, dari 4,2 juta pecandu narkoba di Indonesia, yang masuk panti rehab baru 2.000-an orang. Ini perlu ditingkatkan lagi,” ucapnya.
Perwira polisi bintang tiga itu mengatakan bisnis narkoba berpotensi tumbuh bila para pecandu tidak mendapatkan perawatan khusus. Selain itu, pemakaian terus menerus akan mengakibatkan pecandu terinfeksi virus HIV, terserang gangguan jiwa, hingga kematian.
“Setiap hari 30-50 orang mati karena narkoba,” ujar Anang.