Bisnis.com, BOGOR-- Pemkot Bogor mengungkapkan keseriusannya mengampanyekan Undang-Undang No. 19/2012 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 2/2005 tentang Hak Kekayaan Intelektual.
Satpol PP dan Kantor Komunikasi dan Informatika Kota Bogor siang tadi menyisir kawasan Jembatan Merah hingga Pusat Grosir Bogor sambil membagikan brosur dan pampley pada masyarakat penjual CD, VCD dan DVD.
"Dalam pamplet dan brosur itu dijelaskan tentan imbauan agar masyarakat tidak membeli software bajakan," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bogor Asep Setia, Selasa (28/4/2015).
Menurutnya, sanksi bagi pihak yang melanggar diserahkan pada kepolisian. Tetapi sosialisasi yang galakan tersebut diharapkan setidaknya masyarakat tida membeli CD, VCD dan DVD bajakan.
Staf Kominfo Kota Bogor Suryana menambahkan pihaknya melakukan sosialisasi UU tersebut untuk kali kedua. "Kami juga berharap masyarakat tidak beli barang bajakan lainnya," ujar Suryana.
Bogor Seriusi Persoalan Pembajakan
Pemkot Bogor mengungkapkan keseriusannya mengampanyekan Undang-Undang No. 19/2012 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 2/2005 tentang Hak Kekayaan Intelektual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

58 menit yang lalu
China Jorjoran Belanja, Tangkal Dampak Negatif Tarif Trump

2 jam yang lalu
DPR Sebut 100% Lebih Calon Jemaah Sudah Melunasi Biaya Haji

3 jam yang lalu
KPK Sita Motor Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
