Bisnis.com,Jakarta--Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda eksekusi mati Mary Jane Veloso, dan memberikan kesempatan dalam membuktikan dirinya bukan gembong narkoba tetapi korban perdagangan manusia.
Penundaan penting dilakukan terutama setelah penyerahan diri Maria Kristina Sergio yang di duga sebagai perekrut Mary Jane Veloso untuk diproses dan diselidiki dalam pembuktian MJV merupakan korban trafficking.
Ketua sekaligus Komisioner Komnas Perempuan Azriana mengatakan penangguhan eksekusi MJV merupakan sebagai upaya merawat dan menjunjung martabat bangsa Indonesia yang berkeadilan.
"Dan menghindari eksekusi hukuman mati terhadap orang yang belum tentu bersalah," tuturnya dalam release yang diterima Bisnis Selasa (28/04/2015).
Adapun untuk tegaknya hak konstitusional persamaan di hadapan hukum, Peninjauan Kembali atau PK II yang diajujan MJV seharusnya diberi kesempatan untuk diperiksa, sebagaimana halnya terhadap Zainal Abidin warga Indonesia dan Serge Areski Atlaoui warga Perancis.
Untuk itu Komnas Perempuan berharap Pengadilan Negeri Sleman menerima PK II MJV, karena berdasarkan putusan MK. Di mana PK bisa diajukan lebih dari 1 kali, dan seharusnya surat edaran MK tentang hal ini sejalan dan tidak bertentangan dengan putusan MK.
"Hal senada pun disebut dalam Protokol Palermo atau Protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang terutama perempuan dan anak-anak, di mana protokol ini melengkapi Konvensi PBB dalam menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan UUD 14 tahun 2009 pasal 3 huruf (a).