Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas Perempuan Minta Eksekusi Mary Jane Ditangguhkan

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda eksekusi mati Mary Jane Veloso, dan memberikan kesempatan dalam membuktikan dirinya bukan gembong narkoba tetapi korban perdagangan manusia.
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4)./Antara
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4)./Antara

Bisnis.com,Jakarta--Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda eksekusi mati Mary Jane Veloso, dan memberikan kesempatan dalam membuktikan dirinya bukan gembong narkoba tetapi korban perdagangan manusia.

Penundaan penting dilakukan terutama setelah penyerahan diri Maria Kristina Sergio yang di duga sebagai perekrut Mary Jane Veloso untuk diproses dan diselidiki dalam pembuktian MJV merupakan korban trafficking.

Ketua sekaligus Komisioner Komnas Perempuan Azriana mengatakan penangguhan eksekusi MJV merupakan sebagai upaya merawat dan menjunjung martabat bangsa Indonesia yang berkeadilan.

"Dan menghindari eksekusi hukuman mati terhadap orang yang belum tentu bersalah," tuturnya dalam release yang diterima Bisnis Selasa (28/04/2015).

Adapun untuk tegaknya hak konstitusional persamaan di hadapan hukum, Peninjauan Kembali atau PK II yang diajujan MJV seharusnya diberi kesempatan untuk diperiksa, sebagaimana halnya terhadap Zainal Abidin warga Indonesia dan Serge Areski Atlaoui warga Perancis.

Untuk itu Komnas Perempuan berharap Pengadilan Negeri Sleman menerima PK II MJV, karena berdasarkan putusan MK. Di mana PK bisa diajukan lebih dari 1 kali, dan seharusnya surat edaran MK tentang hal ini sejalan dan tidak bertentangan dengan putusan MK.

"Hal senada pun disebut dalam Protokol Palermo atau Protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang  terutama perempuan dan anak-anak, di mana protokol ini melengkapi Konvensi PBB dalam menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan UUD  14 tahun 2009 pasal 3 huruf (a).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fitri Rachmawati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper