Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang May Day, Jokowi Instruksikan Percepat PP Pengupahan

Mendekati Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati setiap 1 Mei, pemerintah berjanji akan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang telah tertunda selama 12 tahun.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Mendekati Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati setiap 1 Mei, pemerintah berjanji akan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang telah tertunda selama 12 tahun. 

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menuturkan Presiden Joko Widodo telah mengadakan pertemuan dengan sejumlah aliansi buruh Indonesia, seperti Komite Politik Buruh Indonesia, Migrant Care, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, presiden mendengarkan masukan dan harapan dari elemen buruh di Tanah Air. 

"Tadi cukup lengkap, dari May Day, kasus buruh migran, ada tentang BPJS, juga tentang ketenagakerjaan, termasuk usulan melakukan PP pengupahan," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (28/4/2015). 

Saat ini, lanjut Andi, RPP Pengupahan sedang dimatangkan di Kementerian Ketenagakerjaan. "Sudah diinisiasi di Kementerian Tenaga Kerja. Tadi Presiden meminta supaya segera diproses karena itu sudah nunggu 12 tahun, supaya tidak tertunda lebih lama." 

Seusai pertemuan dengan Presiden Jokowi, Presidium Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) Indra Munaswar menuturkan PP Pengupahan merupakan amanat dari Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal 97 UU tersebut diatur bahwa ketentuan penghasilan layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum, dan pengenaan denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"UU itu sudah 12 tahun. Kalau presiden bisa rumuskan segera dan terbitkan, itu jadi hadiah Hari Buruh," tuturnya. 

Dengan terbitnya PP Pengupahan, tuntutan kenaikan upah yang dilontarkan buruh setiap tahun dapat diredam karena ada aturan yang memayungi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Peraturan Daerah soal Upah Minimal Provinsi/Upah Minimal Regional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper