Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas Perempuan: Kasus Mary Jane Veloso Bukan Narkoba Tapi Perdagangan Manusia

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan Azriana berharap putusan eksekuti mati terhadap Mary Jane Veloso ditunda, dan menunggu hasil dari Peninjauan Kembali (PK) II karena diduga MJV merupakan korban trafficking.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan), berdoa dengan tuntunam rohaniawan dan saksi, Romo Bernhard Kieser (kiri), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (4/3)./Antara
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan), berdoa dengan tuntunam rohaniawan dan saksi, Romo Bernhard Kieser (kiri), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (4/3)./Antara

Bisnis.com,Jakarta—Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan Azriana berharap putusan eksekuti mati terhadap Mary Jane Veloso ditunda, dan menunggu hasil dari Peninjauan Kembali (PK)  II karena diduga MJV merupakan korban trafficking.

“Berikan kesempatan kepada Mary Jane Veloso dalam membuktikan dirinya bahwa dia korban trafficking,” tuturnya dalam release yang diterima Bisnis (27/04/2015).

Komnas Perempuan yakin kepada Presiden Joko Widodo merupakan presiden yang humanis menjunjung keadilan. Sehingga ketika Mary Jane Veloso salah satu korban trafficking yang dijebak ingin membuktikan kebenaran dan keadilan dapat dikabulkan.

“Karena tim kuasa korban sudah memasukkan PK II ke PN Sleman per 24 April,” katanya.

Selain penundaan hukuman mati dan dikabulkannya PK II,  Komnas Perempuan pun berharap dan merekomendasikan eksekusi putusan pengadilan ditunda sampai ada putusan yang berkekuatan hukum yang tetap atas tindak pidana perdagangan orang, dimana MJV menjadi korban dan tidak memindahkan MJV ke Lapas Nusa Kambangan terkait dengan akses dan pendampingan.

Selama masa penundaan dilakukan evaluasi sistem investigasi, penyidikan, penuntutan dan penghukuman terjadap kerentanan korban perdagangan orang yang dimanfaatkan menjadi kurir narkoba seperti yang dialami MJV dan pekerja migran Indonesia lainnya yang ada di Malaysia dan negara lain.

Kemudian, mendialogkannya dengan Pemerintah Filipina dan Malaysia yang terlibat dalam kasus MJV tersebut untuk mengungkap dan mendapatkan informasi yang sebenarnya. Sehingga tidak mengorbankan korban perdagangan orang, sementara pelaku utama bebas dari hukuman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fitri Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper