Kabar24.com, JAKARTA--Masyarakat kini dapat melaporkan kepada Ombudsman jika mendapati pratik pungutan liar ketika mengurus berbagai dokumen di instansi pemerintah.
"Cara melapor sangat singkat dan sederhana. Laporan ke Ombudsman harus resmi, kirimkan laporan melalui email kepada Ombudsman dengan menyertakan foto kopi identitas," ujar Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana kepada Bisnis.com, baru-baru ini.
Dia menjelaskan Ombudsman akan merahasiakan identitas pelapor. Dia menganjurkan supaya dalam laporan, sang pelapor juga disertakan kronologis peristiwa, sehingga Ombudsman bisa dengan cepat menindaklanjuti.
Laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait yang bisa berujung sanksi administratif bagi oknum aparatur pemerintah.
Danang menjelaskan keluhan terkait layanan publik yang dituangkan lewat jejaring sosial seperti Facebook, Tweeter, Instragram dan lainnya belum dapat dikategorikan sebagai laporan resmi.
"Keluhan dan laporan itu berbeda. Jika keluhan sangat banyak di media sosial, maka Ombudsman juga bisa melakukan langkah investigatif untuk menyelidiki," tambahnya.