Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang standar kendaraan dinas operasional yang dipakai oleh pejabat negara setingkat menteri hingga pejabat eselon IV setingkat kepala kantor.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. PMK diteken Menkeu Bambang P.S. Brodjonegoro pada 14 April 2015.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Jumat (24/4/2015), pejabat setingkat menteri (kualifikasi A) mendapat fasilitas dua unit kendaraan dinas jenis Sedan dan/atau Sport Unility Vehicles (SUV) sejenis jeep berkapasitas 3.500 cc. Wakil Menteri dan setingkatnya (kualifikasi A) memakai satu unit mobil Sedan/SUV dengan kapasitas 3.500 cc.
Eselon Ia (kualifikasi B) menggunakan satu unit Sedan/SUV berkapasitas mesin 2.500 cc/3.500 cc. Eselon Ib (kualifikasi C) menggunakan satu unit sedan berkapasitas 2.000 cc. Eselon IIa (kualifikasi D) menggunakan satu unit SUV berkapasitas 2.500 cc. Eselon IIb (kualifikasi E) menggunakan satu unit SUV berkapasitas mesin 2.000 cc.
Eselon III (Kualifikasi F) berkedudukan sebagai kepala kantor menggunakan Multipurpose Vehicles atau sejenis mini bus dengan kapasitas mesin 2.000 cc bahan bakar bensin atau 2.500 cc bermesin diesel.
Eselon IV (kualifikasi G) dan setingkat kepala kantor dengan minimal wilayah kerja 1 Kabupaten/Kota menggunakan MPV berkapasitas mesin 1.500 cc. Eselon IV (Kualifikasi G) setingkat Kepala Kantor dengan minimal wilayah kerja kurang satu kabupaetn/kota menggunakan sepeda Motor 225 cc
Ditegaskan, pada saat PMK ini mulai berlaku, Barang Milik Negara berupa Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) yang telah ada tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 April 2015 itu.