Kabar24.com, DENPASAR—Gubernur Made Mangku Pastika mengusulkan Perda No.16/2009 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Bali direvisi agar dapat mendukung program pengentasan ketimpangan pembangunan wilayah.
Menurutnya, ketimpangan pembangunan antara Bali Selatan dan kawasan lain tidak cukup hanya diselesaikan dengan fisik bangunan, tetapi harus didukung oleh instrumen hukum berupa regulasi.
“Saya meminta kajian dari tim agar dipikirkan soal evaluasi peraturan ini, karena sudah terjadi berbagai perubahan dan kita belum mampu atasi ketimpangan,” ujarnya, Kamis (23/4/2015).
Dia mengungkapkan dalam Perda RTRW Bali periode 2009-2029 itu, belum diatur mengenai keberadaan Jalan Tol Bali Mandara di Bali Selatan. Selain itu tidak diatur juga soal keberadaan bandara baru di Buleleng yang saat ini sudah hampir dapat dipastikan lokasinya serta rencana pembangunan sejumlah jalan tol seperti Kuta-Canggu-Tanah Lot, Soka-Pekutatan, Pekutatan-Gilimanuk, dan Pekutatan-Lovina.
Kendati usia peraturan ini belum mencapai 10 tahun, Pastika menegaskan sudah waktunya untuk memikirkan peluang mengevaluasi agar dapat mendukung pembangunan di Pulau Dewata. Dia menyerahkan keputusan peluang evaluasi itu kepada tim kajian di Pemprov Bali.