Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Menteri Susi Cemarkan Nama Baik: Bareskrim Periksa Saksi Anak Perusahaan MV Hai Fa

Kuasa Hukum Kapal MV Hai Fa mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri untuk mendampingi dua saksi berkaitan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti./Antara-Joko Sulistyo
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti./Antara-Joko Sulistyo

Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum Kapal MV Hai Fa mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri untuk mendampingi dua saksi berkaitan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

"Saksi terkait Pasal 310-311 KUHP dari perusahaan Antartica anak perusahaan MV Hai Fa," kata Made Rahman, Kuasa Hukum MV Ha Ifa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Dia mengatakan pernyataan menteri Susi di media massa telah mencemarkan nama baik perusahaan." Contoh perusahaan Antartika mengubah nama sebanyak tiga kali Indonesia, China plus Panama. Kita gak pernah melakukan itu," katanya.

Lebih jauh Made mengungkapkan kapal kliennya hanya mengangkut ikan. "Jadi kalau mengangkut, penangkapan dilakukan kapal lain," katanya.

Dia mengaatakan hal tersebut tidak lah ilegal namun diakuinya di kapal terdapat ikan hiu martil. "Hanya ada hiu martil, tapi sudah disita dijerat dengan mengembalikan kerugian negara dan dimusnahkan," katanya.

Selain itu, Made mengatakan pemiliki kapal Hai Fa juga akan memenuhi panggilan Bareskrim pada 27 April mendatang.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengatakan setelah dipelajari laporan dugaan pencemaran nama baik itu bukan menyangkut orang tapi perusahaan. Menurut dia pencemaran nama baik itu harusnya ditujukan ke orang bukan kapal.

Kendati demikian pihaknya tetap menyelidiki laporan tersebut, sehingga belum perlu memanggil yang bersangkutan. "Masih penyelidikan," katanya.  

Dilaporkan sebelumnya, tim KKP menangkap Kapal MV Hai Fa miliki warga negara Singapura bernama Chankid, karena diduga mencuri ikan di perairan Indonesia.

Dari penangkapan itu didapati 800.568 ton ikan beku, 100.044 ton udang beku, 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi. Kedua hiu itu merupakan hewan dilindungi dan dilarang penangkapanya untuk keperluan ekspor.

Kapal diduga sudah tujuh kali beraksi akibatnya negara merugi sebesar Rp 20 miiar.

Putusan majelis hakim pengadilan perikanan di Pengadilan Negari Ambon memutuskan, kapal Hai Fa harus dikembalikan ke pemiliknya.

Nahkoda kapal, Zhu Nian Le, dikenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga memerintahkan 800,658 kilogram ikan dan 100,044 kilogram udang milik PT Avona Mina Lestari yang disita agar dikembalikan.

Atas putusan tersebut, Menteri Susi akan mengajukan banding atas putusan perkara pencurian ikan kapal MV Hai Fa.

Banding dilakukan setelah jaksa hanya menuntut nahkoda Hai Fa dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper