Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Bunuh Ibu di Bali: Warga AS Heather Mack Divonis 10 Tahun Penjara

Heather Louis Mack,19, bersama pacarnya, Tommy Schaefer, 21, terdakwa pembunuh Sheila Von Weise Mack, 62, ibu dari Heather menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4/2015).
Warga Amerika Serikat, Heather Mack, terdakwa kasus pembunuhan ibunya sendiri, Sheila von Wiese Mack, menjalani persidangan di Denpasar, Bali./Antara
Warga Amerika Serikat, Heather Mack, terdakwa kasus pembunuhan ibunya sendiri, Sheila von Wiese Mack, menjalani persidangan di Denpasar, Bali./Antara

Kabar24.com, DENPASAR-- Heather Louis Mack,19, bersama pacarnya, Tommy Schaefer, 21, terdakwa pembunuh Sheila Von Weise Mack, 62, ibu dari Heather menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4/2015).

Made Suwesa, Hakim Ketua Persidangan mengatakan, pembunuhan itu terjadi akibat Tommy tersinggung akibat kata-kata Sheila yang mengatakan Tommy adalah orang negro dan miskin.

"Kami menetapkan dan memutuskan, atas perbuatan Tommy Schaefer asal Amerika Serikat yang membunuh Sheila Von Weise Mack mendapatkan hukuman 18 tahun penjara," tegasnya di Denpasar, Selasa (21/4/2015).

SIMAK: Istri Komposer Musik Klasik AS Diduga Dibunuh Putrinya Di Bali

Setelah pihaknya membacakan putusan sidang, dia memberikan waktu kepada Tommy untuk menanggapi keputusan vonis tersebut, kemudian Tommy berbicara dengan pengacaranya, Iswahyudi Edy dan Tommy masih akan memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan hakim.

Sementara itu, Heather Louis Mack akhirnya divonis hukuman 10 tahun penjara, dikurangi masa hukuman selama di penjara.

Made mengungkapkan, bahwa Heather terbukti bersalah telah membantu membunuh ibu kandungnya sendiri bersama Tommy dengan cara menyembunyikan peristiwa tersebut, selain itu juga Heather juga membantu Tommy memasukkan ibu kandungnya itu ke dalam koper dan berusaha membuang mayatnya.

Saat kejadian, Heather diketahui tengah hamil dan beberapa waktu lalu melahirkan di penjara.

"Mengingat dia memiliki anak yang baru dilahirkan, dan membutuhkan kasih sayang serta asi maka kami memutuskan dia divonis selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," paparnya.

Ketua hakim sidang juga telah memberikan waktu kepada Heather apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Natalia Indah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper