Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perdamaian Pengembang Buah Batu Park Minta Dibatalkan

Dua pembeli apartemen Buah Batu Park mengajukan permohonan pembatalan perdamaian terhadap pengembangnya, PT Menara Karsa Mandiri.
Gedung, jalan layang, pembangunan Apartemen Jakarta / Bisnis.com
Gedung, jalan layang, pembangunan Apartemen Jakarta / Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Dua pembeli apartemen Buah Batu Park mengajukan permohonan pembatalan perdamaian terhadap pengembangnya, PT Menara Karsa Mandiri.

Er Ummi Kalsum dan Tresna Tino Cahyadi mengajukan permohonannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum para pemohon Bambang Siswanto mengatakan termohon tidak pernah memenuhi isi dari perjanjian perdamaian saat bertatus penundaan kewajiban pembayaran utang sejak 2013.

"Termohon telah lalai mematuhi isi  perjanjian perdamaian yang telah mendapatkan homologasi berdasarkan putusan majelis hakim No 3/PKPU/2013/PN.JKT.PST per 24 Mei 2013," kata Bambang kepada Bisnis, Rabu (22/4/2015).

Dia menjelaskan para pemohon merupakan pembeli unit apartemen Buah Batu Park Tower D yang dikelola oleh pihak termohon. Er Ummi Kalsum selaku termohon I telah membeli sebuah unit apartement tipe 21 senilai Rp91,87 juta pada 7 Juli 2009. Adapun, Tresna Tino Cahyadi membeli sebuah unit apartemen tipe 36 seharga Rp144 juta pada 10 November 2009.

Dalam perkembangannya, termohon harus merestrukturisasi utang-utangnya dan telah mencapai perdamaian dengan para kreditur. Dalam perjanjian perdamaian termohon berjanji menyelesaikan serah terima kunci beserta bangunan untuk pembelian unit apartemen para pemohon selambat-lambatnya Agustus 2013 dan melakukan pemecehan setifikat induk serta penandatanganan akta jual beli (AJB) paling lambat Februari 2014.

Selain itu, termohon juga harus melakukan pembayaran uang sewa Rp15 juta dan pembayaran uang penalti sebesar 3% dari harga jual, yaitu Rp4,32 juta, paling lambat sebelum 8 Juni 2013.

Namun, hingga permohonan pembatalan perdamaian tersebut diajukan pada 20 Maret 2015, termohon tidak kunjung meralisasikan kewajibannya kepada para pemohon, termasuk pembangunan fasilitas penunjang di dalam apartemen Buah Batu Park.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper