Kabar24.com, JAKARTA—Anggota Komisi Hukum DPR menyatakan ada kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak Komjen Pol Budi Gunawan meski sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) memilihnya sebagai Wakapolri.
Ruhut Sitompul, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku, Jokowi bisa menolak calon wakapolri yang diajukan Wanjakti. Dalam hal ini, Jokowi punya wewenang penuh.
“Namun saya rasa, Jokowi enggan mengintervensi lembaga itu. Jokowi sangat menghormati lembaga kepolisian itu. Ini sama seperti yang dilakukan pendahulunya,” kata Ruhut seusai rapat kerja dengham Komisi III di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (22/4/2015).
Sejak pencalonannya sebagai kapolri dibatalkan oleh Jokowi karena memunculkan polemik di masyarakat, nama Budi Gunawan yang akrab disapa BG tak pernah lepas dari sorotan publik. bahkan, nama BG kembali mencuat setelah masuk dalam bursa wakapolri.
Akhirnya, sidang wanjakti memutuskan BG untuk mendampingi kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Badrodin mengungkap, pelantikan BG akan dilaksanakan pada Rabu sore. “Namun waktu dan tepatnya masih belum tahu,” katanya.
Belakangan, Kadiv humas Mabes Polri mengkonfirmasi bahwa Budi Gunawan telah dilantik sebagai Wakapolri pada sekitar pukul 14.00 WIB.