Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso memberi sinyal bakal menghentikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Komjen Budi Gunawan.
"Begini, kasusnya Pak BG kita bicara aturan hukum praperadilan sudah jelas berhenti," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Buwas, sapaan populer Budi Waseso, mengatakan berdasarkan penelitian dari timnya dan beberapa saksi ahli disimpulkan sementara bahwa berkas Komjen Budi Gunawan tak layak.
"Dari saksi ahli dan kepolisian, tidak layak disebut berkas untuk menetapkan tersangka seseorang," katanya.
Meskipun begitu pihaknya tak dapat menjadikan kesimpulan tersebut untuk memutuskan kasus Komjen Budi Gunawan, karenanya Kabareskrim akan mengundang saksi ahli, KPK, PPATK, dan Kejaksaan Agung dalam gelar perkara.
"Tidak bisa serta merta memutuskan, kita akan undang. Untuk mengetahui dasarnya apa? Termasuk saksi ahli akan nilai itu," katanya.
Dengan digelarnya perkara itu, Kabareskrim berharap ketika diputuskan tak ada lagi penilaian negatif terhadap kasus Komjen Budi Gunawan.
Menurut dia dalam memutuskan perkara Budi Gunawan tak hanya kepolisian melainkan pihak yang diundang pun akan menentukan.
"Jadi kita harus fair," katanya.
Mantan Kapolda Gorontalo ini mengatakan unsur KPK, Kejagung, PPATK akan memberikan penilaian secara subtantif terhadap berkas perkara Budi Gunawan dalam gelar perkara nanti.
Berkas perkara Budi Gunawan dilimpahkan ke Bareskrim, setelah terlebih dahulu berada di Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, Bareskrim belum mengumumkan kapan pelaksanaan gelar perkara hanya disebutkan dalam waktu dekat dilaksanakan.