Bisnis.com, TANGERANG-- Penggugat Nenek Fatimah yang tak lain adalah menantunya sendiri, Nurhakim,72, melalui kuasa hukumnya bakal menggugat ulang perempuan berusia 90 tahun itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Selasa (21/4/2015), menyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard), karena gugatan dianggap tidak valid dan kedaluwarsa. Alhasil pihak penggungat mengaku tidak puas.
"NO itu namanya tidak ada yang menang dan kalah, hanya karena tuduhan pemalsuan KTP [belum ada bukti dari penyelidikan kepolisian], kepolisian belum selesai," ujar M. Singarimbun selaku Kuasa Hukum Nurhakim di Tangerang.
Majelis hakim mempersilakan penggugat dalam 14 hari ke depan menyatakan sikap menerima, banding, atau pikir-pikir. Tapi, Singarimbun menyatakan pihaknya hendak menggugat kembali setelah ada bukti pemalsuan KTP dan tandatangan Nenek Fatimah dari polisi.
"Melalui polisi akan kami buktikan bahwa dia melakukan pelanggaran," ucapnya.
Fatimah digugat dengan perkara perdata senilai Rp1 miliar atas tudingan penggelapan sertifikat tanah, dan memasuki pekarangan orang tanpa izin. Objek yang jadi sengketa adalah tanah 397 meter persegi di Tangerang yang sekarang jadi tempat tinggal Fatimah dan anak-anaknya.