Bisnis.com, JAKARTA -- Pembuktian piutang PT JAIC Indonesia dalam permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan terhadap PT Istaka Karya dinilai tidak sederhana.
Dalam berkas jawabannya, Direktur Utama PT Istaka Karya Kasman Muhammad mengatakan utang pemohon yang diakui berdasarkan perjanjian perdamaian hanya sebesar US$880.000. Adapun, JAIC mengklaim memiliki piutang sebesar US$5,5 juta.
"Pembuktian mengenai jumlah tagihan pemohon menjadi tidak sederhana, sehingga sengketa mengenai jumlah utang harus diperiksa dalam perkara gugatan biasa terlebih dahulu," kata Kasman dalam berkas yang diperoleh Bisnis, Senin (20/4/2015).
Berdasarkan Pasal 8 ayat 4 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, permohonan pernyataan pailit dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi.
Dia menjelaskan pemohon memang mengajukan tagihan sebesar US$5,5 juta pada saat proses restrukturisasi utang. Namun, pada saat dilakukan verifikasi, pengurus hanya mengakui sementara tagihan tersebut dengan nilai US$880.000.
Pemohon, lanjutnya, sudah pernah mengajukan keberatan terhadap penetapan jumlah utang yang diakui sementara tersebut kepada majelis hakim. Namun, keberatan tersebut ditolak oleh majelis dengan pertimbangan jumlah tagihan JAIC yang diakui oleh debitur dan pengurus bersifat sementara dan jumlahnya tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara untuk menghasilkan putusan perdamaian.
Penolakan keberatan pemohon, imbuhnya, membuat jumlah utang yang tercatat dalam putusan perdamaian adalah US$880.000. Adapun, dalil pemohon yang mengklaim jumlah tagihannya US$5,5 juta harus ditolak atau dinyatakan tidak diterima.
Kasman mengakui bahwa pemohon merupakan kreditur konkuren termohon berdasarkan putusan pengesahan perdamaian, sehingga terikat berikut segala konsekuensi hukumnya. Pemohon juga menolak dalil pemohon yang intinya menyatakan terdapat banyak kreditur menyampaikan protes atas homologasi tersebut.
Faktanya, mayoritas kreditur menyatakan menerima proposal perdamaian yang ditawarkan termohon dan hanya JAIC yang keberatan dengan homologasi tersebut. Seperti yang tercantum dalam putusan perdamaian majelis yang menyatakan hanya ada satu orang kreditur yang mengajukan keberatan.
Kasman menuturkan mengenai pembayaran utang kepada kreditur konkuren direncanakan menggunakan dana hasil penagihan sisa piutang Istaka. Khusus untuk pemohon maupun kreditur konkuren lain yang nilai tagihannya melebihi Rp5 miliar, perusahaan akan melakukan pembayaran awal sebesar 3% atau minimal Rp550 juta dengan dana yang berasal dari hasil penagihan Istaka kepada Pemerintah Daerah Riau.
Selain itu, seluruh sisa utang setelah dikurangi pembayaran awal dikonversi menjadi penyertaan saham yang akan ditarik kembali setelah akumulasi saldo laba positif yang diproyeksikan pada tahun ke-8.
Istaka belum bisa melakukan pembayaran kepada beberapa krediturnya dengan nilai utang di atas Rp250 juta karena piutang kepada Pemda Riau senilai Rp29,58 miliar belum juga dibayarkan. Adapun, proses konversi sebagian tagihan kreditur menjadi penyertaan saham masih dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah antar Kementerian di Kemeterian Keuangan.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Tony Budidjaja mengatakan selama ini kliennya sebagai salah satu kreditur dengan tagihan terbesar tidak mendapatkan perhatian. Baik pembayaran sebesar 3% maupun konversi utang menjadi penyertaan saham tidak ada realisasi nyata.
"Masalah utama yang ingin kami tahu, apakah mereka masih mempunyai kemampuan untuk membayar," kata Tony kepada Bisnis.
Istaka Karya Nilai Piutang PT JAIC Indonesia Tidak Sederhana
Pembuktian piutang PT JAIC Indonesia dalam permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan terhadap PT Istaka Karya dinilai tidak sederhana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
DPR Gelar Paripurna Penetapan Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini
51 menit yang lalu