Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Warga Negara Indonesia Dihukum Mati di Arab Saudi

Lagi, Warga Negara Indonesia Dihukum Mati di Arab Saudi
Menlu Retno L.P. Marsudi (kanan) menyambut kedatangan Wakil Menteri Luar Negeri Saudi Arabia Pangeran Khalid bin Saud bin Khalid,  di Kemenlu, Jakarta, Kamis (19/3)./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Menlu Retno L.P. Marsudi (kanan) menyambut kedatangan Wakil Menteri Luar Negeri Saudi Arabia Pangeran Khalid bin Saud bin Khalid, di Kemenlu, Jakarta, Kamis (19/3)./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Bisnis.com, JAKARTA — Dalam waktu tidak lama dua warga negara Indonesia dihukum mati di Arab Saudi, juga tanpa notifikasi sebelumnya.  

Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia Arrmanatha Christiawan Nasir, Kamis pukul 10.00 waktu Arab Saudi, Karni binti Medi Tarsim dihukum mati di Yanbu.

“Saat ini Kemlu memanggil duta besar Arab Saudi untuk menyampaikan nota diplomatik kekecewaan atas hukuman mati tanpa adanya pemberitahuan lazimnya hubungan internasional,” kata Arrmanatha, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Arrmanatha menambahkan lazimnya sebelum hukuman mati dilaksanakan, sebagaimana negara lain yang memiliki hukuman mati, Arab seharusnya memberikan notifikasi tiga hari sebelumnya.

Dengan mengetahui waktu eksekusi, paling tidak, pihak pemerintah Indonesia dapat melakukan pendekatan terhadap keluarga korban atau mendatangkan keluarga yang bersangkutan ke Arab Saudi untuk bertemu.

Dalam hukum yang berlaku di sana, Arab Saudi tidak diwajibkan memberi informasi kepada keluarga terhukum maupun pemerintahnya.

“Pada 15 (Maret 2015), Konsul Jenderal ke Madinah, bertemu dengan Karni, Karni tidak memberikan indikasi akan dieksekusi,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Muhamad Iqbal dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, otoritas penjara juga mengatakan hari ini (Kamis) tidak akan ada eksekusi di Madinah. Pernyataan otoritas benar karena eksekusi tidak dilakukan di Madinah, melainkan di Yanbu.

Sebelumnya, guna membebaskan Karni dari eksekusi, pemerintah sudah melakukan berbagai cara, seperti menugaskan pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampinangan hukum dalam setiap persidangan, bahkan sampai tingkat tertinggi.  

Sementara itu langkah diplomasi yang dilakukan oleh pemerintah, salah satunya adalah mengirimkan surat ke raja Arab Saudi sebanyak tiga kali.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 September 2014 mengirimkan surat satu kali. Lalu Joko Widodo melakukan hal yang sama hingga dua kali pada 15 Januari dan 10 Februari 2015.

Karni dihukum mati oleh pengadilan tinggi Arab Saudi lantaran membunuh anak majikannya yang masih berusia 4 tahun,”Dengan cara yang cukup menyeramkan,” kata Arrmantha.

Kasus Karni ini mendapatkan perhatian yang cukup kuat dari media dan masyarakat di Arab Saudi. Dengan menunda hukuman mati, dalam kasus Karni, raja mendapatkan tekanan dari masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper