Bisnis.com, JAKARTA — Selama empat bulan tahun ini, Arab Saudi telah mengeksekusi mati beberapa orang dari delapan negara.
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia Arrmanatha Christiawan Nasir, dari informasi yang diperoleh, dari Januari hingga 15 April tahun ini, Arab Saudi telah menghukum mati 61 orang.
“Mereka menerapkan hal yang sama, tidak informasikan terlebih dahulu,” kata Arrmantha, Jakarta, Kamis (16/4/2015)
Dari total yang dieksekusi itu, 36 orang diantaranya merupakan warga negara Arab Saudi dan 25 orang lainya adalah warga negara asing dari Suriah, Pakistan, Myanmar, Yordania, Yaman, India, Filipina, dan Indonesia.
Hingga 15 April, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Muhammad Iqbal menambahkan warga negara Pakistan ada 10 orang, dan Yordan 3 orang.
Saat ini, Iqbal menambahkan ada tiga jenis penyebab hukuman mati yang paling banyak dikenakan kepada warga negara Indonesia (WNI), yakni perzinahan, sihir, dan pembunuhan.
Dalam waktu tidak lama, ada dua WNI yang dihukum mati oleh Arab Saudi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan membuat pemerintah Indonesia mengirimkan nota diplomatik kekecewaan dua kali dalam 24 jam.
Pertama, nota kekecewaan atas eksekusi WNI atas nama Siti Zaenab binti Duhri Rupa. Sedangkan yang kedua, Karni binti Medi Tarsim.