Bisnis.com, JAKARTA - Asuransi jiwa PT Bumi Asih Jaya bisa bernafas lega setelah permohonan kepailitan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih mengatakan permohonan kasasi yang diajukan oleh termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membuat utang dalam perkara ini tidak sederhana. Padahal, hal tersebut harus terpenuhi sebagai syarat kepailitan.
"Menolak permohonan kepailitan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan [OJK]," kata Titik dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (16/4/2015).
Dia menjelaskan sesuai dengan perkara No. 180/G/2013/PTUN-JKT pada 18 November 2014, BAJ mengajukan permohonan kasasi atas putusan PTUN No. 220/B/2014/PT.TUN-JKT tentang pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa.
Kendati demikian, klaim asuransi yang diajukan oleh OJK dinilai telah terbukti. Ketidaksederhanaan perkara tersebut menjadikan majelis tidak mempertimbangkan dalil maupun bukti yang lain.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum BAJ Jaswin Damanik mengaku senang atas putusan tersebut. "Memang faktanya seperti itu, ada perkara lain kami yang masih belum selesai," ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum OJK Tongam Tobing menegaskan akan segera mengajukan permohonan kasasi setelah mempelajari salinan putusan.