Kabar24com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka yang telah ditahan KPK karena terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sanur, Bali beberapa waktu lalu.
Dua tersangka tersebut adalah anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Andriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat.
Keduanya akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, setelah ditahan pihak KPK atas perkara dugaan tindak pidana suap untuk izin pertambangan batubara di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/4/2015).
"A [Andriansyah] dan AH [Andrew Hidayat] diperiksa sebagai tersangka," tuturnya.
Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK, anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto.
Atas perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.